BGH: Piech Telah Melanggar Tugas Dewan Pengawas

Daftar Isi:

BGH: Piech Telah Melanggar Tugas Dewan Pengawas
BGH: Piech Telah Melanggar Tugas Dewan Pengawas

Video: BGH: Piech Telah Melanggar Tugas Dewan Pengawas

Video: BGH: Piech Telah Melanggar Tugas Dewan Pengawas
Video: Menatap Masa Depan KPK, Peneliti: Kewenangan Dewan Pengawas Ini Aneh 2023, Desember
Anonim

Ferdinand Piech melanggar tugasnya sebagai anggota dewan selama pertarungan pengambilalihan antara VW dan Porsche. Pengadilan Federal menolak apa yang disebut keluhan non-penerimaan.

Patriark VW Ferdinand Piëch tidak bisa lagi membela diri di pengadilan terhadap tuduhan pelanggaran tugas. Pengadilan Federal menolak apa yang disebut keluhan non-penerimaan, seperti yang dikatakan juru bicara BGH pada hari Selasa atas permintaan kantor berita dpa.

Porsche-Holding mengambil tindakan terhadap keputusan Pengadilan Regional Tinggi (OLG) Stuttgart, yang menurutnya Piëch melanggar tugasnya sebagai dewan pengawas Porsche-Holding pada tahun 2009 selama pertarungan pengambilalihan antara VW dan Porsche.

Keputusan OLG diperebutkan

Hal ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Piëch dari 2009. Dalam sebuah wawancara dengan wartawan, OLG percaya bahwa Piëch pada saat itu mengatakan bahwa dia tidak dapat mengklarifikasi risiko transaksi opsi Porsche dan tidak tahu seberapa tinggi harganya. Pada Februari 2012, para hakim menilai ini sebagai "pelanggaran tugas yang serius". Saat itu mereka tidak mengizinkan adanya revisi.

Perusahaan induk Porsche (PSE) mengajukan keluhan atas hal ini. Piëch juga segera membela diri dan menyatakan: "Saya tidak dapat melihat (…) pelanggaran kewajiban di pihak saya." BGH sekarang menolak pengaduan tersebut dengan alasan bahwa sengketa hukum tidak memiliki "kepentingan mendasar" dan juga tidak memerlukan keputusan "untuk memastikan yurisdiksi yang seragam".

PSE menyatakan bahwa keputusan tersebut akan dianalisis secara menyeluruh. "Ini juga tentang bagaimana posisi hukum bahwa tidak ada pelanggaran tugas dapat ditegaskan di tempat lain." (dpa)

Direkomendasikan: